Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Sekolah Bakal Dikenakan PPN, DPR: Hati-hati Pendidikan Jangan Dijadikan Objek Pajak

Sekolah Bakal Dikenakan PPN, DPR: Hati-hati Pendidikan Jangan Dijadikan Objek Pajak
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda saat menjadi narasumber diskusi di Media Center Parlemen, Kamis (10/6/2021). (Foto: GoNews.co)
Kamis, 10 Juni 2021 17:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritisi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Dia menilai, rencana itu akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya, lanjut dia, berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan. Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Huda kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Huda mengaku memahami pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air untuk peningkatan pendapatan negara.

Namun, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak. "Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/