Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
17 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal, Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga

Gara-gara Tolak Ikut Joget Organ Tunggal, Polisi Dikeroyok di Pesta Pernikahan Warga
Pelaku pengeroyokan Polisi diamankan ke Kapolres Kapuas Hulu. (foto: Antara)
Senin, 31 Mei 2021 15:33 WIB
JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Bripda Munjirin, anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas saat acara resepsi pernikahan warga. Terkait kasus ini, keempat tersangka juga sudah ditahan.

"Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, saat acara hiburan organ tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara.

Ia menjelaskan keempat tersangka tersebut berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

"Saat itu korban, (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5).

Stelah menjalani proses pemeriksaan keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Polres Kapuas Hulu, karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demikian Imam Reza.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kalimantan Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/