Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  DPR RI

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS

Politisi PDIP akan Minta MKD Prioritaskan Tangani AS
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Selasa, 18 Mei 2021 16:13 WIB
JAKARTA - Anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Junimart Girsang menyatakan, dirinya akan meminta agar laporan terkait Wakil Ketua DPR RI, AS, diprioritaskan.

"Saya sebagai salah satu anggota MKD akan meminta kepada rapat pleno MKD untuk dahulukan aduan terhadap AS," kata Junimart di Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2021).

Politisi PDIP itu menjelaskan, ada 5 laporan pengaduan yang terkait dengan AS. Sementara total laporan yang diterima berjumlah 9 laporan.

"Hari ini kita di MKD melakukan rapat pleno lengkap, semua anggota 17 orang diharapkan hadir, ada yg fisik dan virtual," kata Junimart.

Mengingat bahwa persoalan yang menyeret nama AS sudah menjadi konsumsi publik, penanganan dari MKD bisa cepat.

MKD, kata Junimart, memiliki 3 tingkatan sanksi yakni ringan, sedang, dan berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/