Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
22 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna

Pemerintah Akui Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Belum Sempurna
Puluhan Ribu pemudik jebol pos penyekatan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 12 Mei 2021 18:32 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui bahwa penerapan kebijakan larangan mudik lebaran jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tidak sepenuhnya sempurna.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik tetap harus dilaksanakan mengingat kasus corona selalu melonjak pasca libur panjang dan mobilitas orang yang masif.

"Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan peniadaan mudik tidak sepenuhnya sempurna, namun demikian kebijakan peniadaan mudik tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Wiku menyebut saat ini pemerintah tengah mengantisipasi arus balik lebaran yang biasanya terjadi arus urbanisasi baru dari desa ke kota.

"Pemerintah terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam untuk semua moda transportasi dari tanggal 18 sampai 24 Mei 2021, juga akan menggiatkan tes kesehatan secara acak di berbagai titik strategis," jelasnya.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/