Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Begini Respons Kemendagri

SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Begini Respons Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan. (Foto: Istimewa)
Minggu, 09 Mei 2021 20:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan seragam sekolah. SKB 3 menteri ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Choumas, dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam aturannya, SKB 3 menteri ini mengatur agar sekolah negeri tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA. "Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Minggu, (9/5/2021).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan tersebut. Nantinya, putusan MA akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama. "Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas keputusan MA tersebut. "Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/