Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
16 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
9 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Politik

Misbakhun Curiga dengan Formulasi THR ASN Ala Menkeu Sri Mulyani

Misbakhun Curiga dengan Formulasi THR ASN Ala Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi Misbakhun dan Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)
Selasa, 04 Mei 2021 18:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti munculnya petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Misbakhun menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," tegas Misbakhun di Jakarta, Selasa (04/05).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.

Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kementrian Keuangan. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.

Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.

"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/