Pengawasan Penjualan Alat Rapid merupakan Kewenangan Penegak Hukum
Pernyataan Nadia tersebut, menanggapi informasi adanya penjulan alat tes rapid antibodi secara daring seiring munculnya animo masyarakat untuk melakukan tes antibodi pasca vaksinasi.
"Harus tahu dulu dia ada ijin toko Alkes atau nggak? Karena penjulan Alkes itu ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota," kata Nadia kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021).
Lebih jauh, jelas Nadia, perlu diketahui bahwa alat antigen termasuk alat kesehatan yang tidak bisa diperjualbelikan bebas. Penggunaannya harus oleh tenaga kesehatan dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat secara mandiri.
Nah, lanjut Nadia, "regulasi kan sudah ada, tinggal dilaksanakan oleh Pemda (pemerintah daerah). Yang memonitor, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan penegak hukum,".
Penelusuran GoNEWS.co, aturan mengenai aturan penyaluran alat kesehatan tertuang dalam; 1) Permenkes 1191/Menkes/Per/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020; 2) Permenkes 1190/Menkes/Per/VIII/2010; dan Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan no. HK 02.03/I/770/2014.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, DKI Jakarta |