Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Pengawasan Penjualan Alat Rapid merupakan Kewenangan Penegak Hukum

Pengawasan Penjualan Alat Rapid merupakan Kewenangan Penegak Hukum
Toko online menawarkan alat tes antibodi. Salah satu toko juga menampilkan video tutorial penggunaan alat antigen secara mandiri. (gambar: tangkapan layar situs tokopedia)
Minggu, 18 April 2021 15:00 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya telah mengatur penjualan Alkes (alat kesehatan). Pengawasan penerapan aturan, merupakan ranah penegak hukum.

Pernyataan Nadia tersebut, menanggapi informasi adanya penjulan alat tes rapid antibodi secara daring seiring munculnya animo masyarakat untuk melakukan tes antibodi pasca vaksinasi.

"Harus tahu dulu dia ada ijin toko Alkes atau nggak? Karena penjulan Alkes itu ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota," kata Nadia kepada GoNEWS.co, Minggu (18/4/2021).

Lebih jauh, jelas Nadia, perlu diketahui bahwa alat antigen termasuk alat kesehatan yang tidak bisa diperjualbelikan bebas. Penggunaannya harus oleh tenaga kesehatan dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat secara mandiri.

Nah, lanjut Nadia, "regulasi kan sudah ada, tinggal dilaksanakan oleh Pemda (pemerintah daerah). Yang memonitor, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan penegak hukum,".

Penelusuran GoNEWS.co, aturan mengenai aturan penyaluran alat kesehatan tertuang dalam; 1) Permenkes 1191/Menkes/Per/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020; 2) Permenkes 1190/Menkes/Per/VIII/2010; dan Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan no. HK 02.03/I/770/2014.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/