Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Politik

Melalui RUU ASN, KASN Baiknya Dilebur

Melalui RUU ASN, KASN Baiknya Dilebur
Kantor KASN. (gambar: ist./kasn.go.id)
Jum'at, 16 April 2021 15:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus, mempertanyakan urgensi mempertahankan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Persoalan netralitas ASN jadi sorotan.

"Ketika Pemilu, dimana KASN itu? Pas pemilu itu KASN seharusnya aktif, bukan pasif. Pemilu itu sarat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Jadi, kalau memang tugas fungsinya tidak berjalan dengan optimal karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dan bikin dana mubazir buat apa dipertahankan?" kata Guspardi dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (16/4/2021).

Guspardi menjelaskan, fungsi KASN dalam memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik perilaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada, sering tidak berjalan. Penataan manajemen dan pengawasan kinerja ASN, menjadi sorotan serius karena kewenangan KASN mengeksekusi laporan pelanggaran hanya terbatas pada rekomendasi. Atas dasar itu, Guspardi mendukung wacana pembubaran KASN melalui revisi UU ASN.

Lebih jauh, menurut Guspardi, kewenangan KASN sebaiknya dilebur atau diintegrasikan kepada KemenPAN-RB di tingkat pusat. Sementara di tingkat lokal, kewenangan mengawasi etika dan perilaku ASN diserahkan pada instansi Pemda (pemerintah daerah).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/