Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Ada Ampun, Demokrat Lampung Pecat Pengurus yang Terlibat KLB

Tak Ada Ampun, Demokrat Lampung Pecat Pengurus yang Terlibat KLB
Ketua DPC Demokrat Bandarlampung, Budiman AS. (Foto: Istimewa)
Kamis, 01 April 2021 16:39 WIB
LAMPUNG - Keputusan pemerintah melalui Kementeria Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sepihak di Deli Serdang disambut antusias oleh DPC Demokrat Lampung.

Menurut Ketua DPC Demokrat Bandarlampung, Budiman AS, polemik ini menjadi perhatian masyarakat nasional dan bisa menaikkan elektabilitas partai dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia bersyukur atas keputusan pemerintah tersebut. Dan meminta masyarakat menilai sendiri apa yang terjadi di Demokrat. Pihaknya memastikan tak mengutus siapa pun untuk ikut dalam KLB.

Namun diketahui ada satu pengurus yang mengikuti KLB, yakni Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPC Demokrat, Gapriyanto. Untuk itu pihaknya akan merekomendasikan ke DPP untuk memberikan sanksi.

"Kita sanksi tegas, akan rekomendasikan untuk diberhentikan oleh DPP, karena DPP yang berhak memberhentikan kader," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (1/4).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan ke Polresta Bandarlampung untuk meminta perlindungan hukum dan menyampaikan maklumat larangan penggunaan atribut partai tanpa izin kepengurusan yang sah.

Hal ini dianggap perlu lantaran setiap organisasi yang akan mengadakan kegiatan perlu melapor ke Polresta. Minimal, pihak kepolisian mengetahui kepengurusan yang sah dan menindak jika ada organisasi lain yang menggunakan atribut partai.

"Sehingga apabila ada organisasi yang mengatasnamakan Demokrat, maka dapat dipastikan bukan dari pengurus yang sah apabila tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Lampung, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/