Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Nasional

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri

Penanganan Konflik Sosial di Daerah Butuh Dukungan Pemda, Kata Kemendagri
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar dalam Rakor bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 01 April 2021 14:07 WIB
Kalimantan Selatan - Dirjen Polpum Kemendagri (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri), Bahtiar menyatakan, perlu dukungan (Pemda) pemerintah daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah.

"Dukungan penganggaran, bahkan kelembagaan," kata Bahtiar dalam Rakor (Rapat Koordinasi) bertema 'Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah', Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

Beberapa daerah, lanjut Bahtiar, belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. "Nah, ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,".

Di masa sekarang, menurut Bahtiar, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis. "Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial)," ujar Bahtiar.

Keterangan Puspen Kemendagri (Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri) yang diterima GoNews.co pada Kamis menyebut, penanganan konflik sosial berpijak pada setidaknya 2 aturn perundangan. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/