Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Papua

Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris, Filep Anggap BNPT Tak Mau Belajar dari Gus Dur

Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris, Filep Anggap BNPT Tak Mau Belajar dari Gus Dur
Senator Papua Barat, Filep Wamafwa. (Foto: Istimewa)
Rabu, 24 Maret 2021 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Senator Papua, Filep Wamafwa, turut angkat bicara terkait wacana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ingin menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini BNPT, memang punya kewenangan berdasarkan kekuasaan dan peraturan perundang-undangan, untuk menentukan suatu kebijakan terkait keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI.

Namun, Ia kembali menekankankan bahwa kerusuhkan dan kekacauan di Papua adalah persoalan kompleks. Menurutnya, kekecewaan masyarakat bukan hanya pada OPM tapi pada pelaku pelanggaran HAM yang juga dilakukan oleh oknum Aparat negara.

"Menurutnya saya, fokus pemerintah yang utama adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran terhadap warga sipil di Papua," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, UU HAM dan Peradilan HAM menuntut diselesaikannya berbagai pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan atas nama penegakan keamanan dan ketertiban di Papua. "Jadi fokus negara tidak sekadar menetapkan KKB/OPM sebagai teroris. Yang utama pemerintah berkewajiban menuntaskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oknum-oknum militer terhadap warga sipil sebagaimana hasil temuan KOMNAS HAM dan pihak-pihak lain misalnya dari agama, adat, dan lembaga internasional," urai Filep Wamafma.

"Minset Pemerintah kok tidak berubah ya. Melakukan pressure terbukti gagal sejak lama. Titik tekannya adalah Pelanggaran HAM yang terjadi sudah sejak puluhan tahun. Itu yang seharusnya diselesaikan. Dari dulu kita usulkan pendekatan dialog," tambahnya.

Pemerintah kata Dia, harusnya membuka mata dan memikirkan semua hal tersebut. Perspektif yang diambil menurutnya harus dari dua pihak, bukan sekadar dari cara pandang Pemerintah saja. "Secara teoritis, harus ada keadilan sebagai kejujuran, justice as a fairness, supaya jangan ada persoalan baru lagi di mana warga sipil menjadi korban akibat pengambilan kebijakan sebagaimana usulan BNPT tersebut," tukasnya.

Filep menyebut, upaya diplomasi pernah berhasil di era almarhum Gus Dur. Menurutnya, Gus Dur telah menunjukkan contoh yang patut dengan membuka ruang dialog yang egaliter, sehingga mampu menggugah rasa cinta Orang Papua terhadap Pemerintah. "Era pemerintahan saat itu bisa menjadi acuan Pemerintah dalam mengambil kebijakan. Belajarlah juga pada Soekarno yang melakukan diplomasi cerdas, berjumpa dengan tokoh-tokoh yang mencari keadilan. Ada banyak hal yang bisa dilakukan yang menunjukkan kewibawaan Pemerintah," urainya.

Ia juga mempertanyakan semua janji Presiden Jokowi di berbagai forum, terkait penuntasan pelanggaran HAM di Papua. Menurutnya, janji-janji tersebut hanya berjalan di tempat. "Bagaimana rakyat bisa percaya pada Pemerintah bila semua janji tersebut tidak ditepati? Apa gunanya semua rekomendasi lembaga-lembaga independen di bidang HAM terhadap Pemerintah, bila semua hanya berpikir soal pendekatan represif? Jika warga sipil terutama Orang Papua menjadi korban dalam kebijakan selanjutnya, maka sebaiknya dibuka ruang dialog yang bermartabat agar keadilan itu lebih berdampak kepada ke masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 22 Maret 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka peluang untuk diusulkannya KKB dan OPM menjadi organisasi teroris. Usulan tersebut akan diteruskan dalam ajakan diskusi bersama Komnas HAM serta perwakilan di DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/