Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  MPR RI

Kata Wakil Ketua MPR mengenai Amandemen UUD 1945

Kata Wakil Ketua MPR mengenai Amandemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (kanan) dalam diskusi yang diselenggarakan Biro Humas MPR RI, di Media Center 'Senayan', Jakarta, Jumat (19/3/2021). (foto: ist./kwp)
Jum'at, 19 Maret 2021 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia), Jazilul Fawaid mengungkapkan, setiap era atau orde pemerintahan di Indonesia selalu ditandai dengan perubahan konstitusi. Dewasa ini, sebagian rakyat tertangkap pesannya ingin mengembalikan konstitusi ke konstitusi yang lama.

"Setelah amandemen keempat, tidak ada lagi amandemen. Cuman rekomendasi yang (ada, red), salah satunya yang urgen itu adalah PPHN atau menghidupkan kembali GBHN. Berarti pengen (konstitusi/UUD 1945, red) yang lalu dong, kan gitu! Sebagian bilang berarti kepingin yang lalu dong, kan begitu sebagian bilang, berarti yang lalu sudah benar kenapa diganti?" kata Jazilul dalam sebuah diskusi di Media Center 'Senayan', Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Politisi yang akrab disapa Gus Jazil ini menjelaskan, jika sudah ada rekomendasi mengenai GBHN (Garis Besar Haluan Negara) atau PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) dan jika merujuk pada konstitusi lampau, maka presiden bertanggung jawab pada MPR RI.

"Kalau dalam struktur yang lama berarti presiden harus bertanggungjawab kepada MPR, makanya penting GBHN ketika itu," ujar Gus Jazil.

Untuk diketahui, dalam UUD 1945 amandemen ke-3, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ini adalah amanat Pasal 6A ayat (1). Adapun MPR, sebagaimana pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen ke-3 dan ke-4, diberi kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Adapun dalam UUD 1945 versi lawas, tepatnya pada Pasal 6 ayat (2) diatur; "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.".

Adapun pengaturan mengenai GBHN dalam konstitusi lawas tersebut, diatur dalam Pasal 3 dengan bunyi; "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.". Aturan mengenai haluan negara ini, tak lagi tersedia di UUD 1945 yang berlaku saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, MPR RI, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/