Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Home  /  Berita  /  Hukum

Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Anggap Dian Rahmiani Berbohong

Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Anggap Dian Rahmiani Berbohong
Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021. (Foto: Istimewa)
Rabu, 17 Maret 2021 15:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -  Pihak Kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Terakhir, polisi telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3) lalu.

Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK, menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya. "Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny, Rabu (17/3/2021) di Jakarta.

Denny pun mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.

Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan. "Mengenai keterangan dari ahli waris kepada Media masa yang mengaku diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari Ahli waris kepada Klien kami," tegasnya.

Maka, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.

Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkakt yang diduga memberingan keterangan oalsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Dian Rahmiani  melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu. Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir). Dalam kasus ini Dian Rahmiani melaporkan diduga menderita kerugian sekitar Rp180 miliar.***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/