Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi, Begini Skemanya!

PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi, Begini Skemanya!
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam sebuah kegiatan virtual didampingi oleh Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (foto: dok. ist./puspen kemendagri)
Rabu, 10 Maret 2021 04:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) resmi memperpanjang PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) Mikro melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) 5/2021 yang ditetapkan 4 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri, Muhammad Hudori kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Melalui Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri, Hudori menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro juga dibarengi dengan penambahan provinsi yang terlibat. Dari sebelumnya hanya melibatkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Jawa Timur, dan Bali pada Inmendagri 3/2021, kini ditambah dengan Sumut (Sumatera Utara), Kaltim (Kalimantan Timur) dan Sulsel (Sulawesi Selatan).

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," kata Hudori dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Rabu.

Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro memerlukan koordinasi Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna. Pengawasnnya, melalui posko (pos komando) tingkat desa/kelurahan. Adapun pembiayaannya menggunakan dana desa termasuk melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk Posko PPKM tingkat desa, dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten/Kota untuk Posko PPKM tingkat kelurahan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/