Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Diprotes Banyak Pihak, Bareskrim Polri Akan Cabut Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Dunia

Diprotes Banyak Pihak, Bareskrim Polri Akan Cabut Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Dunia
Olah TKP kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. (Foto: Istimewa)
Kamis, 04 Maret 2021 13:44 WIB
JAKARTA - Usai mendapatkan protes dari sejumlah kalangan, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.

"Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia," kata Agus Andrianto seperti dikutip GoNews.co dari Tempo, Kamis (4/3/2021). 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. "Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam. 

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal. 

"Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa," ucap Andi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua mengkritik langkah kepolisian menetapkan 6 Laskar FPI yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan tahapan prosedur penetapan tersangka. Pasalnya, kata Abdullah, 6 laskar tersebut tak pernah menyandang status sebagai terlapor atau saksi oleh kepolisian.

"Nah, sekarang sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?" kata Abdullah dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).

Mantan penasehat KPK itu menambahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kewenangan bahwa penuntutan pidana akan otomatis gugur jika tertuduh meninggal dunia. Seharusnya aparat hukum mengetahui aturan tersebut.

"Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia," kata Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah mengaku baru pertama kali menemukan ada kasus orang yang sudah meninggal masih ditetapkan sebagai tersangka. "Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan," kata dia.

Ia berkata TP3 akan terus memberikan advokasi kepada keluarga readyviewed korban 6 laskar yang meninggal. Ia juga berencana membuat 'buku putih' yang menjelaskan data-data dan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.

"Jadi TP3 hanya melakukan advokasi kepada keluarga korban agar mereka tak diteror, tak disuap, tak disogok, tak diintimidasi, itu aja TP3 lakukan," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI kurang masuk akal.

Refly Harun mengatakan, penetapan enam Laskar FPI meninggal dunia menjadi tersangka kasus baku tembak yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu membingungkan sampai dia menghubungi seorang ahli hukum pidana.

"Agak membingungkan. Saya sempat telfon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah," ungkap Refly Harun.

"Biasanya orang dijadikan tersangka, (kalau meninggal) kasusnya dihentikan. Kasusnya ada di Ustaz Maaher At Thuwailibi. Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," sambungnya.

sebelumnya, enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/