Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Indonesia Hadapi Gugatan Uni Eropa

Indonesia Hadapi Gugatan Uni Eropa
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. (foto: ist./kemendag)
Sabtu, 27 Februari 2021 17:40 WIB
JAKARTA - Kemendag RI (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) siap memperjuangkan dan melakukan pembelaan terhadap gugatan UE (Uni Eropa) terkait sengketa kebijakan terkait bahan mentah atau disebut DS 592, di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Badan Perdagangan Dunia (Wolrd Trade Organization/WTO).

"Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO," tegas Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang dikutip GoNews.co, Sabtu (27/2/2021).

Mengutip laman resmi WTO, Uni Eropa pada 22 November 2019 lalu, meminta konsultasi dengan Indonesia mengenai berbagai tindakan terkait bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektoral yang bersyarat atas penggunaan barang impor dalam negeri.

Permintaan tersebut mencakup tindakan yang dituduhkan sebagai berikut: (a) pembatasan ekspor nikel, termasuk larangan ekspor yang sebenarnya; (b) persyaratan pemrosesan domestik untuk nikel, bijih besi, kromium dan batubara; (c) kewajiban pemasaran domestik untuk produk nikel dan batubara; (d) persyaratan perizinan ekspor nikel; dan (e) skema subsidi yang dilarang.

Uni Eropa mengklaim bahwa:

a. langkah-langkah yang membatasi ekspor bahan mentah tertentu, termasuk yang memerlukan persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri, dan persyaratan perizinan ekspor, tampaknya tidak sesuai dengan Pasal XI: 1 GATT 1994;

b. skema subsidi yang dilarang tampaknya tidak sejalan dengan Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM; dan

c. kegagalan untuk segera mempublikasikan langkah-langkah yang ditantang tampaknya tidak sesuai dengan Pasal X: 1 GATT 1994.

Pada 6 Desember 2019, Amerika Serikat meminta untuk mengikuti konsultasi tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/