Negara-Negara Mulai Melawan Facebook dan Google, Bagaimana dengan Indonesia?
Langkah ini muncul setelah adanya kesadaran bahwa Facebook seharusnya membayar setiap konten berita dari penerbit lokal yang muncul di feed Facebook.
"Itu adalah pertemuan tingkat menteri pertama, di mana kami bersama-sama mulai membicarakan tentang apa yang ingin kami lakukan bersama terkait raksasa web, termasuk kompensasi yang adil untuk media," kata Menteri Heritage Kanada, Steven Guilbeault dalam lansiran New York Post yang dikutip GoNews.co, Jumat (26/2/2021).
"Saya agak penasaran untuk melihat seperti apa tanggapan Facebook nantinya. Apakah Facebook akan memutuskan hubungan dengan Jerman, Prancis, Kanada, Australia, dan negara lain yang akan bergabung? Pada titik tertentu, posisi Facebook akan sepenuhnya tidak dapat dipertahankan," kata Guilbeault.
Ketegasan sikap Kanada ini, juga menyusul Australia yang telah resmi mengeluarkan Undang-Undang media baru yang mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media lokal dan penerbit, saat menautkan konten mereka di umpan berita atau hasil pencarian.
Menurut Guilbeault, Kanada akan menyusun rancangan undang-undang dalam beberapa bulan ke depan, yang mana mengharuskan Facebook dan Alphabet Inc. (induk perusahaan Google) untuk membayar.
"Kanada berada di garis depan pertempuran ini. Kami ada di antara kelompok negara pertama di dunia yang melakukan inisiatif ini," kata Guilbeault.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejauh ini, GoNews.co belum mendapat pernyataan resmi otoritas perundangan nasional mengenai hal ini. Tapi terkait dengan informasi dan data di dunia siber, setidaknya ada beberapa Undang-Undang yang tengah menjadi perhatian, diantaranya; UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) dan UU Penyiaran, dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Umum |