Mahasiswa Di-DO karena Demo? NasDem: Ini Bukan Soal Sepele, Rektornya Tak Layak, Kampusnya Picik
"Kalau hanya karena demonstrasi seorang mahasiswa di-DO, alangkah tidak patutnya dia menjadi seorang rektor," kata mantan aktivis 98 itu dalam keterangan yang dikutip GoNews.co, Jumat (26/2/2021).
Menurut Willy, DO boleh dilakukan oleh pihak kampus jika seorang mahasiswa memang tidak memenuhi kewajiban akademiknya. "Semata karena itu saja,".
"Itupun masih bisa ditolelir atas kebijakan pimpinan kampus. Namun jika mahasiswa di-DO karena aksi demonstrasinya maka kampus itu telah berlaku picik," kata Willy.
Willy mempertanyakan alasan dua rektorat di kampus di Riau dan Lampung yang disebut memberhentikan dan menggugat mahasiswanya. "Katakan saja benar beberapa mahasiswa melanggar kekarantinaan seperti yang terjadi UBL Lampung. Apakah patut dia dilaporkan oleh rektoratnya ke polisi? Saya kira itu berlebihan dan amat sangat disayangkan,".
Willy berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merespon kejadian di Unilak (Universitas Lancang Kuning) Pekanbaru, Riau dan UBL (Universitas Bandar Lampung), Lampung yang belum lama ini terjadi. Dia juga meminta para koleganya di Komisi X DPR untuk menginisiasi adanya rapat kerja dengan Mendikbud terkait hal ini.
Duduk Perkara DO di Unilak
Salah seorang mahasiswa Unilak yang di-DO, George Tirta, mengatakan bahwa Ia dan dua teman mahasiswa lainnya yang di-DO, telah menerima surat pemecatan pada pekan lalu.
Mengenai aksi demo, George mengaku, "Kami memang menggelar aksi, tetapi itu semua terkait tak adanya transparansi di kampus. Terkait skripsi, soal penebangan pohon, dan intervensi organisasi,".
George juga sempat mengadukan permasalahan kampus ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 10 di Sumatera Barat.
"Kami aksi, kami adukan ke LL Dikti yang ada di Sumbar dan tidak ada penjelasan. Saya akui ada aksi menduduki ruangan Rektor, itu karena aspirasi tidak diterima," katanya.
George juga mengaku dijemput polisi pada Rabu (17/2/2021). Saat Dia dan mahasiswa tengah menggelar aksi protes di halaman gedung rektorat dan ruang Rektor Junaidi.
Kepada detik.com, Rabu (24/2/2021), George mengatakan, "Tak dijelaskan alasan diberhentikan apa. Kami terima surat pemberhentian, semua kaget, sudah ditanyakan langsung tidak ada juga penjelasan di mana salah kami,".
Sementara itu, Kabag (Kepala Bagian) Media Unilak, Revnu O'Hara, mengatakan pemberhentian ketiga mahasiswanya itu lantaran adanya pelanggaran kode etik. DO juga sudah sesuai dengan prosedur, dan bukan karena kampus antikritik.
"Ini sudah terbukti bahwa mereka berkali kali menyampaikan aspirasinya, baik itu di gedung rektorat, lobi rektorat sampai ke perpustakaan, ini telah terjadi dan diterima, jadi kami tegaskan SK (Surat Keputusan terkait DO) dikeluarkan bukan karena antikritik," kata dia.
Sebelum terbit SK, kata Dia, tiga mahasiswa yang telah di-DO itu sudah dipanggil untuk menjalin sidang perdana tapi ketiganya tak hadir. Alih-alih hadir memenuhi panggilan kampus, mereka malah merobek surat panggilan di depan BHE (Badan Hukum dan Etik) dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pasti.
"Dalam posting-an video yang beredar salah satu mahasiswa yang di-DO berucap 'jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak' (sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis)," kata O'Hara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Lampung, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pendidikan, Peristiwa |