Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Hukum

Warning ke Wamenkumham, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Intervensi Jaksa!

Warning ke Wamenkumham, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Intervensi Jaksa!
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali. (Foto:Istimewa)
Rabu, 17 Februari 2021 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) harus berdiri sendiri dalam menuntut suatu perkara. Mereka tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut bahwa dua mantan menteri Jokowi yang terlibat korupsi bisa dihukum mati.

Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tapi lebih kepada rasa keadilan publik, jadi tidak bisa kemudian diintervensi, atas dasar keinginan dia," ucap Ahmad Ali, Rabu (17/2/2021).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan kepada Wamenkumham agar tidak mengintervensi jalannya persidangan dengan membangun opini publik semacam itu.

Dia mengingatkan bahwa jaksa menuntut atas dasar fakta persidangan. Artinya, seorang pejabat pemerintah seharuna mendorong agar proses peradilan ini berjalan secara terbuka.

"Jangan kita intervensi, sehingga kemudian nanti mengganggu jalannya persidangan itu," katanya.

"Supaya kemudian tidak ada orang dituntut hanya karena berdasarkan opini, biar saja kemudian mekanisme persidangan," tegasnya.

Ahmad Ali menekankan agar JPU tidak terpengaruh dengan masukan-masukan pemerintah yang justru mencederai hukum itu sendiri.

"Kemudian jaksa jangan terpengaruh dengan opini-opini itu. Jaksa melihat case ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidanhan nanti," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/