Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sependapat dengan Presiden Jokowi, PKB Ingin UU ITE Segera Direvisi

Sependapat dengan Presiden Jokowi, PKB Ingin UU ITE Segera Direvisi
Wakil Ketua DPP PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Februari 2021 17:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik rencana pemerintah (Presiden Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPP PKB, Dr. Jazilul Fawaid saat dihubungi GoNews.co, Selasa (16/02/2021). "Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," katanya.

Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tegasnya.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial. "Pasal karet, salahsatunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkas Anggota Komisi III DPR itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/