Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik

E-Sertifikat Tanah Disarankan Tak Ganti Sertifikat Fisik
Ilustrasi e-Sertifikat. (gambar: ist./bpn)
Selasa, 16 Februari 2021 17:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

"Tetapi e-Sertifikat ini difungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata Guspardi, Selasa (16/2/2021).

Guspardi melanjutkan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan.

"Jika terjadi pemalsuan sertifikat, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci, dan aset diblokir sementara. Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," papar Legislator Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut.

Guspardi kemudian mencontohkan teknis yang umum berlaku ketika seseorang kehilangan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dimana nasabah yang kehilangan kartu ATM bisa menghubungi layanan pusat pengaduan dari Bank untuk meminta pemblokiran ATM. Pihak BANK kemudian akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu sehingga kartu ATM tidak bisa di digunakan sementara.

Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah nasabah yang kehilangan kartu ATM tersebut mendatangi Bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting, uang yang ada dalam rekening terkait selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat. Kapan perlu dibuat double security bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara, guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengautentifikasi dan memvalidasi keabsahan seritifikat itu," tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/