Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Hakim MK, Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) lalu. (foto: ist./mkri via antaranews.com)
Jum'at, 05 Februari 2021 13:42 WIB
JAKARTA - MK (Mahkamah Konstitusi) RI menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020, pada Jumat (5/2/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

16 diataranya yakni; Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, Malinau, Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.

Agenda sidang sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021, lalu. Jika ditotal, sudah ada 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah diregistrasi.

Mengutip antaranews.com, putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/