Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Nasional

PPUU DPD RI: UU Cipta Kerja Jawab Kekhawatiran Masyarakat soal Mafia Tanah

PPUU DPD RI: UU Cipta Kerja Jawab Kekhawatiran Masyarakat soal Mafia Tanah
Ketua PPUU DPD RI, Badikenita BR Sitepu (kanan atas) dalam webinar bertajuk 'Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja', Sabtu (23/1/2021) kemarin. (foto: ist./ppuu dpd ri)
Senin, 25 Januari 2021 11:03 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita BR Sitepu menyatakan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap praktik-praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk mengenai tanah adat.

'"UU ini penting sekali supaya nanti tidak ada kekhawatiran di dalam masyarakat seperti adanya mafia tanah, kemudian pengertian bank tanah seperti apa karena banyak yang belum paham, dan lainnya," kata Badikenita dalam webinar bertajuk 'Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja', Sabtu, kemarin.

Secara umum, Badikenita menjelaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik, untuk peraturan yang lebih simple, untuk kemudahan berinvestasi, dan perizinan berusaha.

"Kata kuncinya adalah NSPK yaitu Norma Standar Prosedur Kriteria," katanya, seperti dikutip GoNews.co, Senin (25/1/2021).

Hadir dalam webinar kerjasama PPUU DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut, Himawan Arief Sugoto (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN), Elen Setiadi (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian), dan Diana R.W. Napitupulu (Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UKI).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/