Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
22 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
3 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu
Anggota Baleg DPR RI/Legislator Fraksi Partai Golkar daerah pemilhan (Dapil) Jawa Tengah III, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Senayan, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co)
Sabtu, 23 Januari 2021 16:55 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengungkapkan, pihaknya masih akan mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang Pemilu ketika naskah dari Komisi II DPR RI sebagai pengusul sudah diterima kembali oleh Baleg.

"Sebelumnya, naskah sudah diterima oleh Baleg, tapi karena ada beberapa pasal yang masih belum clear maka dikembalikan lagi ke Komisi II untuk disempurnakan," kata Firman kepada GoNews.co, Sabtu (23/1/2021).

Ia melanjutkan, saat ini konon kabarnya naskah RUU Pemilu sudah diselesaikan oleh Komisi II DPR RI. "Karena sekarang hari libur, saya belum cek apakah naskah tersebut sudah diterima kembali oleh Baleg atau belum,".

"Mungkin besok, Senin lah, kita lihat. Kalau memang naskahnya ada di Baleg, ya kita akan lakukan untuk pengharmonisasian," kata Firman.

Jika, proses harmonisasi berjalan lancar dan Baleg menilai bahwa RUU tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan ketentuan UU No. 12 tahun 2012 serta ketentuan perundangan lainnya, Baleg akan membentuk Panja Harmonisasi RUU Pemilu dan kalau sudah dapat disetujui maka Baleg akan melanjutkan RUU tersebut ke Rapat Parupurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR, kemudian diserahkan kepada pemerintah.

"Kemudian, pemerintah akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu dan mengirimkannya ke DPR bersama surpres (Surat Presiden), untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPR dengan membentuk panitia pembahasan," kata Firman.

Ia menegaskan, Baleg hanya bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, dan tidak berwenang membahas substansi sebuah RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/