Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
20 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Pegiat Zakat Dorong Revisi UU Zakat

Pegiat Zakat Dorong Revisi UU Zakat
Pegiat Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar dalam suatu kesempatan. (foto: istimewa)
Sabtu, 26 Desember 2020 10:34 WIB

JAKARTA - Pegiat Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar menyatakan dukungannya pada revisi Undang-Undang no 23 tahun 2011 atau UU Zakat.

"Saya sebagai pegiat zakat dan wakaf setuju dan mendukung revisi. Semenjak saya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2017 - 2020, isu revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat telah saya sampaikan di beberapa kesempatan," kata Fuad kepada GoNews.co Sabtu (26/12/2020).

Fuad menjelaskan, penguatan sistem pengelolaan zakat nasional dan pengarusutamaan zakat sebagai instrumen keuangan sosial Islam, memerlukan kerangka regulasi yang sesuai.

"Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak mesti mengganti Undang-Undang, tapi juga bisa revisi terbatas sama seperti halnya revisi Undang-Undang mengenai pajak penghasilan," kata Fuad.

Pada prinsipnya, kata Fuad, revisi UU Pengelolaan Zakat harus memberi manfaat yang konkrit kepada umat, terutama untuk penataan langkah penanggulangan kemiskinan dan menghimpun potensi dan objek zakat yang belum tergali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sekarang ini.

Dalam suatu rapat penyusunan revisi UU 23/2011 di Depok, Jawa Barat pada 5 Maret 2020 lalu, Fuad menyatakan, merupakan hal terpenting dalam pegelolaan zakat yakni, zakat bisa betul-betul dihimpun dari muzaki dan disalurkan kepada asnaf sesuai ketentuan syariat dengan regulasi dan pengawasan dari otoritas negara.

Sebelumnya, direktur Puskas BAZNAS, Moh. Hasbi Zaenal menyatakan dukungannya pada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera mengajukan revisi Undang-Undang (UU) 23/2011 atau UU Zakat ke DPR.

Dorongan revisi UU Zakat ini, menurut Hasbi, sejalan dengan semangat ketua BAZNAS Pusat, Bambang Sudibyo yang disampaikan di berbagai kesempatan agar UU Zakat direvisi ke arah yang lebih menguatkan perzakatan di Indonesia di masa depan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/