Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
17 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
17 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
23 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
16 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jika Tujuanya Tingkatkan Ekonomi Desa, Tak Masalah Mendirikan BumDesma Lintas Kabupaten

Jika Tujuanya Tingkatkan Ekonomi Desa, Tak Masalah Mendirikan BumDesma Lintas Kabupaten
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kompas)
Sabtu, 28 November 2020 14:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MALANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tidak mempersoalkan desa mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Gus Menteri menjelaskan, mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap desa dapat memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

"Yang penting berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi," terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).

Gus Menteri berharap, dengan BUMDesma intas daerah tersebut ada koneksi antara desa satu dengan desa yang lain meskipun berbeda daerah. Tidak selamanya desa itu memiliki kesamaan potensi dengan desa yang berada disebelahnya.

"Misalnya di Kabupaten Malang ini kerjasama dengan desa di NTT kemudian membentuk BUMDesma. Itu tidak dibatasi jumlahnya yang penting ada kesamaan kepentingan di dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menegaskan bahwa satu desa tidak boleh memiliki lebih dari satu BUMDes. Akan tetapi satu BUMDes dapat memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya dengan catatan memperhatikan potensi desa setempat.

"Satu desa hanya punya satu BUMDes, tetapi diberi keleluasaan untuk membikin unit usaha sebanyak-banyaknya," pungkas Gus Menteri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/