Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  MPR RI

Negara Harus Hadir dalam Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Daerah

Negara Harus Hadir dalam Menyelesaikan Masalah yang Dihadapi Daerah
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 21 November 2020 22:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya, jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).

Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.

Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, menurut Rerie, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas Legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlepas dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Di sisi pemerintah, jelas Rerie, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/