Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
14 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Sulut dan Riau jadi Contoh Kasus, DPD Dorong Retribusi Zona 12 Mil Laut Diserahkan ke Pemprov

Sulut dan Riau jadi Contoh Kasus, DPD Dorong Retribusi Zona 12 Mil Laut Diserahkan ke Pemprov
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti usai gelaran diskusi dalam kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara, Senin (16/11/2020). (foto: ist./dpd ri)
Senin, 16 November 2020 17:04 WIB
MANADO - DPD RI turut menyoroti masih adanya perbedaan pendapat antara Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan retribusi dana penggunaan dan atau pemanfaaatan wilayah perairan laut dari zona 0 sampai dengan 12 mil laut.

Pemprov mendalilkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Pemprov Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara, serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah terkait Penggunaan Perairan untuk Bangunan dan Kegiatan lainnya dari 0 sampai dengan 12 mil laut.

Retribusi tersebut dalam prakteknya, tidak masuk ke Pemprov melainkan ditarik sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kememhub RI.

Menurut ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal tersebut sangat disayangkan. Karena seyogyanya, kata LaNyalla, "retribusi itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)".

Hal tersebut disampaikan LaNyalla dalam diskusi bersama Pjs (pejabat sementara) Gubernur Sulut, Agus Fatoni yang turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Senin (16/11/2020).

"Saya menemukan kasus yang sama di Provinsi Kepulauan Riau. Dimana kasus kapal lego jangkar di dalam zona 12 Mil Laut, tetapi mereka tidak membayar retribusi ke daerah. Tetapi langsung ke Kementerian Perhubungan. Ini tentu akan menjadi kajian Komite II di DPD RI dengan Kementerian Perhubungan," tuturnya.

LaNyalla menyadari, dana retribusi yang ditarik ke pusat dari daerah pada akhirnya akan masuk pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Meski begitu, DPD RI tetap mendukung agar retribusi tersebut langsung dikelola oleh Pemda.

"DPD RI sebagai wakil daerah wajib memperjuangkan agar pemerintah pusat lebih berpihak kepada daerah penghasil," tegasnya.

LaNyalla memastikan DPD RI akan menyerap aspirasi daerah dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Senator dari dapil Sulut juga diharapkan memberi pendampingan untuk masalah ini.

"Karena di situlah tujuan dari lahirnya DPD RI sebagai wakil daerah. Keberpihakan kita kepada daerah adalah ukuran utama keberadaan kita sebagai Senator," kata LaNyalla.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/