Di Hari Pahlawan, Bupati Labura Dicokok KPK
Penetapan dan Penahanan Tersangka ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lima hari sebelum dicokok KPK, Kharuddin Syah menerima Penghargaan Pemerintah RI atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
Sebagaimana yang dilansir www.sumut.idntimes.com, Kamis (5/11/2020) lalu, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah didampingi Plt Kepala Inspektorat Labura Rahman dan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Labura Haris Rangkuti menghadiri undangan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantau Prapat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara Rantau Prapat Antony Manulang menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
“Selamat saya ucapkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara dan Labusel atas raihan WTP,” ujarnya.
Bupati Labura H Kharuddin Syah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas Penghargaan Pemerintah RI untuk Capaian Opini WTP. “Ini adalah kelima kalinya Labura mendapatkan Opini WTP,” kata pria yang akrab disapa Haji Buyung ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, menyebutkan penahanan Kharuddin Syah merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka.
Menurut Lili, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan
penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah alias Buyung, tidak dibacakan) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 dan PJH (Puji Suhartono) Wabendum PPP tahun 2016-2019
Disamping itu dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (Wali Kota Tasikmalaya). Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Lili.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa |