Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DPR RI

'E-Parlement' jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker

E-Parlement jadi Sebab Anggota tak Terima Fisik Naskah RUU Ciptaker
Suasana pengesahan UU Omnibuslaw Ciptaker 5 Oktober 2020. (Gambar: Dok. Tangkapan layar)
Selasa, 13 Oktober 2020 18:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tak menampik jika banyak anggota dewan yang belum menerima naskah/draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari pengesahannya menjadi UU Ciptaker, 5 Oktober 2020 lalu.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang politik dan keamanan itu menjelaskan sebabnya, "Kenapa teman-teman anggota DPR ada yang menerima (naskah, red) ada yang tidak menerima, itu karena proses di Kesekjenan perlu waktu. Dan parlemen sudah menerapkan mekanisme E-Parlement, yang kami kirim kepada Poksi-Poksi dan Fraksi-fraksi," kata Azis dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Plus, Azis melanjutkan, ada mekanisme di dalam Tata Tertib (Tatib) pasal 168, bahwa Anggota DPR RI bisa saja mengakses kepada Sekjen DPR RI untuk meminta draf/naskah Hard copy-nya.

"DPR, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 8 (Oktober 2020, red) itu sudah me-launching yang E-Parlement. Jadi, tidak ada lagi setiap anggota mendapatkan Hard copy dari pada UU, semuanya dikirim ke setiap email Anggota DPR RI," kata Azis.

Dalam kesempatan itu, Azis juga menjelaskan, bahwa yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, adalah naskah yang dibawa oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebagai hasil resmi dari pembahasan tingkat I di Parlemen.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/