Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan 'Pihak Tertentu'

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan Pihak Tertentu
Konfrensi Pers Pimipinan DPR. (Istimewa)
Selasa, 13 Oktober 2020 17:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin memastikan UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Tidak ada interest kepentingan pribadi dalam kami secara pribadi, atau kami sebagai Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg), memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam jumpa pers di Medi Center DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Aziz juga meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait jumlah halaman UU Ciptaker. Ia memastikan-sebagai keterangan resmi DPR-bahwa beleid naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Ciptaker, hanya sebanyak 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Aziz, memastikan bahwa proses pembuatan UU Ciptaker telah melalui mekanisme yang semestinya. Setiap tahapan telah dilalui termasuk puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR berharap, berbekal UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, dan di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapat maju dan UU Ciptaker bermanfaat bagi segenap bangsa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/