Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Hukum

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam
Penangkapan Bandar Narkoba di Batam. (Istimewa)
Minggu, 04 Oktober 2020 09:22 WIB
BATAM - Polda Kepri mengamankan satu tersangka bernama Bagus (45 tahun) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti 286 paket siap edar seberat 286 gram, Kamis (24/9).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di pusat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, berkat informasi masyarakat.

Dikatakan, hasil pemeriksaan, daun ganja kering itu diduga diedarkan oleh tersangka di Cafe dan KTV di sekitar lokasi tempat hiburan.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas tersebut. Tersangka memanfaatkan pos pemenangan partai politik milik PDI Perjuangan untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut," katanya, Sabtu (1/10).

Pos pemenangan milik PDI Perjuangan di pusat hiburan malam Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga dipakai tersangka untuk menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Tersangka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli daun ganja dilokasi tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok daun ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku daun ganja berasal dari Aceh yang diperoleh dari seorang rekan yang kini dalam pengejaran," ucapnya.

Atas perbuatanya, Muji menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gatra
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/