Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona
Ilustrasi kampanye Pilkada. (Istimewa)
Senin, 28 September 2020 13:55 WIB
JAKARTA - Meski sudah diatur dalam Peraturan KPU 13/2020, namun pelanggaran protokol corona di masa kampanye tetap terjadi. Di hari kedua kampanye Pilkada pada Minggu (27/9), Bawaslu dapati paslon di 10 daerah yang ada pelanggaran kampanye.

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," ucap komisioner Bawaslu Afifuddin kepada kumparan, Senin (28/9).

10 Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Unan.

Selain itu, ditemukan kampanye di 29 Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan.

"(Sanksi diberikan) peringatan, penghentian sementara sampai ditaati," lanjut Afif.
Kemudian, pelanggaran lain didapati terkait pemasangan alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan di 26 kabupaten kota.

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/