Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Reydonnyzar Moenek masih Menjabat Sekjen DPD RI, Yorrys sebut Implikasi Pidana

Reydonnyzar Moenek masih Menjabat Sekjen DPD RI, Yorrys sebut Implikasi Pidana
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai. (Dok.)
Rabu, 23 September 2020 11:27 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai, menanggapi Keppres 39/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Fakta bahwa Moenek masih menjabat sebagai Sekjen DPD pasca Keppres tersebut, menurut Yorrys, berimpilikasi pada persoalan pidana.

"Selama ini semua keputusan baik administrasi dan anggaran yang ditandatangani beliau (pasca Kepress, red) itu pidana. Ini yang jadi persoalan. Kalau saya (pikir, red) ini masalah internal. Saya kira sekjen salah," kata Yorrys dikutip dari kumparan.com,Rabu (23/9/2020).

Yorrys mengungkap Moenek akan purna tugas pada 10 November, namun Moenek yang membentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.

"Ini terkesan dia jadi ketua Pansel yang sesuai UU ASN enggak boleh, sementara dalam tatib kita disebut timsel. Tadi dia bilang enggak bisa saya harus pakai pansel, itu kan istilah saja. Ini dia ngotot. Saya bilang enggak bisa. Mereka besok Rapim karena ini berbeda pendapat," tuturnya.

Sebelumnya, 19 September 2020, senator ramai-ramai mempersoalkan hal ini. Intsiawati Ayus misalnya, menyebut bahwa "Panitia Seleksi (Pansel) Sekjen yang dibentuk saat ini, tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur Anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI,".

Sementara belum ada pernyataan resmi dari Moenek, lansiran kumparan menyebut bahwa pihak Sekjen bersandar pada aturan yang membolehkan pejabat menempati jabatannya hingga ada pejabat baru yang dilantik. Inilah alasan kenapa Moenek masih menjabat Sekjen pasca Keppres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/