Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sidang Pidana Online akan Diatur dalam UU

Sidang Pidana Online akan Diatur dalam UU
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 17 September 2020 12:01 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto berpendapat, wacana penegak hukum mempermanenkan sidang pidana online harus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nanti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024, kita kan masukan suatu yang baru," kata Wihadi kepada Wartawan Parlemen, Kamis (17/9/2020). 

Sementara ini, kata Wihadi, draf revisi UU 8/1981 tersebut memang belum ada. "Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti diatur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa,".

Urgensi pengaturan sidang online di masa pandemi, kata Wihadi, lantaran KUHAP mengatur batas masa tahanan. Jika sidang atas Terpidana tersebut tak kunjung digelar lantaran pandemi, "maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat,".

"Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," kata Wihadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memberlakukan sidang pidana online melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/