Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
4
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
5
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
6
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polemik Pengawasan Hakim MK, Habiburrokhman: Siapa yang Berwenang Mengawasi?

Polemik Pengawasan Hakim MK, Habiburrokhman: Siapa yang Berwenang Mengawasi?
Anggota Komisi III fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburrokhman (kanan). (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 08 September 2020 17:48 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburrokhman menilai, masa pensiun Hakim MK yang diperpanjang hingga usia 70 tahun dalam revisi Undang-Undang (UU) MK tahun 2020 adalah hal tepat untuk membebaskan hakim dari tersandra oleh periodesasi jabatan.

"Alhamdulillah menurut saya, dengan begitu Hakim MK tidak perlu lagi takut ketika misalnya dia harus memutus perkara dengan tidak menyenangkan bagi, misalnya, DPR atau MA atau Pemerintah," kata Hibiburrokhman dalam sebuah diskusi di Meedia Center DPR RI, Selasa (7/9/2020).

Mendukung Hakim MK tak tesandera dalam mengambil putusan perkara, kata Habiburrokhman, adalah upaya nyata untuk menciptakan Hakim MK untuk betul-betul menjadi negarawan.

Menjawab pertayaan siapa yang kemudian harus mengawasi Hakim MK medio masa jabatan yang panjang (maksimal 15 tahun pasca revisi UU MK) itu, Habiburrokhman balik bertanya, "memang siapa yang berwenang mengawasi?".

"Jika diawasi KY, itu juga tidak tepat. Jika DPR, nanti salah lagi," kata politisi Gerindra itu.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum dari Australian Nasional University, Leopold Sudaryono menyatakan, kuncinya terletak pada proses seleksi di awal. Tahap ini, harus optimal menjaring Hakim MK yang tepat.

Selanjutnya menurut Leo, adalah optimasi peran Majelis Kehormatan di internal MK. 

"Nah, saya setuju revisi pada poin ini," kata Leo yang hadir secara virtual.

Seperti diketahui, revisi UU 24/2003 tentang MK telah disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna 1 September 2020. Di UU hasil revisi, pasal 87 huruf b menyebut "Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun,".***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/