Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Nasional

Abaikan 'Physical Distancing' Covid-19, Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba

Abaikan Physical Distancing Covid-19, Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Dok. Puspen)
Selasa, 01 September 2020 11:22 WIB

JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, melalui melalui Surat No. 337/4137/OTDA tanggal 14 Agustus 2020 menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, lantaran melanggar protokol kesehatan.

"Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Cegah Pilkada Timbulkan Klaster Covid19, Mendagri Harapkan Peran Paslon Kada

Benni menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, lanjut Benni, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

Baca Juga: Bimtek Pilkada Golkar Kemendagri Tegaskan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada 2020

Sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, kata Benni, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Baca Juga: DPR Tak Kalah Jika Pilkada Ditunda, atau Dilanjut lalu Negara Meng-covid-kan Jutaan Rakyat

Terkait hal ini, Kabag Humas Puspen Kemendagri, Aang Witarsa menegaskan, bahwa kedua orang tersebut ditegur oleh Kemendagri dalam posisi mereka sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai petahana Calon Kepala Daerah.

"Persolannya bukan petahana atau bukan, tapi abaikan Phisical Distancing Covid-19. Pendaftaran Paslon baru dimulai di 4 September 2020," kata Aang menjelaskan. Aang juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini, baik Laode Rajiun maupun Rusman Emba diketahui sebagai bakal calon kepala daerah (Balon Kada) di Pilkada 2020.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/