Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

UU Corona Jangan Dijadikan Kesempatan Emas Menambah Utang Baru

UU Corona Jangan Dijadikan Kesempatan Emas Menambah Utang Baru
Rabu, 26 Agustus 2020 15:12 WIB
JAKARTA - Fleksibilitas pelonggaan defisit anggaran APBN di atas 3 persen yang diakomodasi UU 2/2020 atau UU Corona jangan dijadikan sebagai kesempatan emas bagi pemerintah untuk menambah utang baru.

Begitu tegas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, Jon Erizal menanggapi nota keuangan RAPBN 2021 yang menyebutkan bahwa defisit anggaran mencapai 5,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Apalagi rasio utang pemerintah terhadap PDB sudah menembus batas psikologis 30 persen menjadi 32,67 persen per Juni 2020," kata Jon di gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/8) kemarin.

Fraksi PAN, lanjut Jon, telah mencermati bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak tahun 2021 terlalu optimis.

"Cenderung 'over optimistic', maka defisit APBN pun masih berpotensi kembali bertambah pada perjalanan tahun 2021," ujarnya.

"Oleh karena itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara baru yang sejalan dengan peningkatan efisiensi anggaran," katanya.

PAN juga mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen melakukan normalisasi defisit fiskal hingga kembali ke angka maksimal 3 persen pada tahun 202 sesua amanat UU 2/2020.

"Dengan demikian, kepercayaan pasar dan publik terhadap kredibilitas pemerintah tetap terjaga seiring dengan kebijakan anggaran yang menerapkan disiplin fiskal yang prudent dan terukur," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/