Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Diam-diam KPK Ikut Cermati Isu Kucuran Dana Rp 90,45 M Untuk Influencer

Diam-diam KPK Ikut Cermati Isu Kucuran Dana Rp 90,45 M Untuk Influencer
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. (Istimewa)
Senin, 24 Agustus 2020 11:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mencermati kebenaran anggaran influencer atau buzzer senilai Rp 90,45 miliar yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango memastikan bahwa sebagai lembaga anti korupsi, pihaknya juga ikut memperhatikan isu yang tengah diperbincangkan oleh masyarakat.

Termasuk isu soal temuan ICW yang mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan anggaran senilai Rp 1,29 untuk aktivitas digital, termasuk Rp 90,45 miliar untuk influencer.

"Hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan issue-issue pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini. Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut, kata Nawawi, karena KPK punya tugas monitoring sesuai dengan pasal 6 huruf c UU 19/2019.

"Yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan. Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," pungkas Nawawi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/