Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
11 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
11 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
5 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
4 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
5 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Tito Resmi Jabat Wakil Ketua Kompolnas

Mendagri Tito Resmi Jabat Wakil Ketua Kompolnas
Foto: Dok. Puspen Kemendagri
Rabu, 19 Agustus 2020 18:41 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.

Pelantikan Mendagri mewakili unsur pemerintah itu dilakukan pada Rabu (19/08/2020) di Istana Negara, Jakarta. 

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berikut daftar Anggota Kompolnas yang dilantik:

- Menko Polhukam, Mewakili Unsur Pemerintah (sebagai Ketua merangkap anggota)

- Mendagri, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Wakil Ketua merangkap anggota)

- Menkumham, Mewakili Unsur Pemerintah (Sebagai Anggota)

- Dr. Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si , Mewakili Unsur Pakar Kepolisian (Sebagai Anggota)

- Yusuf, S.Ag, MH , Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)

- H. Mohammad Dawam, S.HI, MH , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota)

- Poengky Indarti, SH, LL. Ms , Mewakili Tokoh Masyarakat (Sebagai Anggota).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/