Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan
Ilustrasi PSK. (tribunnews)
Minggu, 09 Agustus 2020 09:19 WIB
SALATIGA - Seorang pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga, kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur langganannya.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencuri mobil PNS tersebut. Ternyata, PSK yang dikencaninya.

Dikutip dari detikcom, saat berkencan, sang PSK mencekoki PNS pelanggannya itu dengan minuman keras, sehingga mabuk dan pingsan.

''Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melarikan kendaraan korban,'' kata Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, Sabtu (8/8/2020).

Rahmad mengatakan, modus pelaku sangat licin. Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban, yakni PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di Kabupaten Purwodadi.

''Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,'' tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

''Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/