Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
24 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
6
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Serap Aspirasi RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Serap Aspirasi RUU Perlindungan Data Pribadi
Senin, 06 Juli 2020 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit 8Seluruh Indonesia (PERSI), iDea (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan US ASEAN Business Council (US ABC) Indonesia, sebagai unsur masyarakat pada Senin (6/7/2020).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu, DPR menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Beberapa pasal dari draf RUU yang ada menjadi catatan dan mengemuka. Mulai hulu, cakupan dan ruang lingkup data pribadi juga jadi pembahasan serius.

"Dengan bahasa yang sederhana," kata anggota Komisi I fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, saat meminta setiap perwakilan kelompok untuk menegaskan sikap setuju atau tidak, atau revisi atas ruang lingkup yang tertera di draf RUU PDP.

"Kalau yang disampaikan US ABC ini adalah perlunya pengecualian penggunaan data, yang dikombinasi, dienkripsi, dianonimkan, tidak diidentifikasi dan pseudonim, karena tidak bisa mengidentifikasi orang dan beresiko rendah untuk pemilik data. Ini berbanding 180 derajat dengan konsep utama UU ini. Apa respon balik dari rekan-rekan selain dari US ABC?" kata Bobby.

Karena, Bobby melanjutkan, data yang disebutkan dalam pengecualian ini, masuk dalam lingkup tersebut. Paparan Bobby menegaskan pentingnya menjaga data termasuk data perilaku orang/konsumen, bukan hanya menjaga data pokok komponen data adminduk seseorang.

Terkait hal ini, Budi Sampurna selaku perwakilan PERSI, menyatakan kecondongan dunia medis untuk memposisikan data perilaku di luar 12 data pokok adminduk sebagai bukan data pribadi.

Pandangan senada juga disampaikan oleh perwakilan iDEA. Mereka mengatakan, "terkait dengan ruang lingkup, kami harus membedakan mana yang ageragat dan mana yang individu. Sudah idak terindentifikasi, dan dimana individu masih teridentifikasi. Untuk yang tidak teridentifikasi harusnya di luar pengaturan RUU PDP ini,".

Saat Bobby memperjelas, iDEA menegaskan, "kita setuju dengan draf awal,".

Sementara AFTECH menuturkan, data pribadi tidak termasuk data terenkripsi, anonim, tidak teridentifikasi, dan pseudonim. Dan UN ABC, tetap pada pandangannya.

Dalam kesempatan RDPU itu juga mengemuka saran agar dibentuk komisi independen di luar pemerintah, untuk bertanggungjawab soal data pribadi rakyat Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/