Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
19 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  DPR RI

Jika Presiden Memilih Membubarkan Lembaga

Jika Presiden Memilih Membubarkan Lembaga
Presiden RI, Joko Widodo. (Gambar: Tangkapan layar video BPMI)
Jum'at, 03 Juli 2020 17:53 WIB
JAKARTA - Pidato Presiden Jokowi pada 18 Juni 2020 yang menyinggung soal opsi resuffle ataupun pembubaran lembaga, menjadi perhatian banyak pihak.

Terkait dua opsi yang disebut Presiden itu, Legislator Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun menegaskan, bahwa resuffle kabinet adalah hak preogratif Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia.

“Itu adalah hak Pak Presiden, apa lagi yang mau diperdebatkan?” kata Misbakhun dalam sebuah wawancara daring bersama wartawan, Jumat (3/7/2020) sore.

Ia meyakini, bahwa Presiden telah memiliki kajian tersendiri terkait dua opsi tersebut. Baik resuffle maupun pembubaran/peleburan lembaga.

Jika opsi pembubaran lembaga yang ditempuh, kemudian berbuntut pada amandemen UU, menurut Misbakhun, itu adalah konsekuensi.

Dalam kesempatan wawancara tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa Ia tidak sedang mewakili sikap partai.

Sekedar pengingat, wacana Amandemen UUD 1945 pernah mengemuka. Sebatas catatan GoNews.co, rekomendasi MPR RI periode jabatan 2014-2019 terkait Haluan Negara menjadi mula kemunculan wacana tersebut. Di antara diskursus yang berkembang kala itu, Amandemen hanya terbatas pada Haluan Negara atau tidak.

Dewasa ini, di tengah Pandemi Covid-19, Restrukturisasi Struktur Pemerintahan menjadi salah satu isu aktual yang dikemukakan BNPB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengungkap hal tersebut dalam sebuah rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2020, lalu.

Saat memaparkan Tahapan Pemulihan Aktivitas Sosial Ekonomi (PASE), tepatnya pada tahapan Transformasi, Restrukturisasi Struktur Pemerintahan menjadi salah satu poin.

Sebagaimana diketahui, struktur pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Amandemen lampau setidaknya terdiri dari, MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA) , Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Indonesia juga memiliki Komisi Yudisial (KY) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2004.

Sekedar pengingat, dalam pidato di hadapan para pimpinan Kementerian/Lembaga 18 Juni 2020 lalu, Presiden menyatakan akan melakukan langkah apapun yang diperlukan demi rakyat Indonesia, “bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja resuffle,”.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/