Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
11 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.100 Ton, 7 Provinsi Ini Belum Punya Tempat Pembuangan

Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.100 Ton, 7 Provinsi Ini Belum Punya Tempat Pembuangan
Ilustrasi limbah medis Covid-19. (Istimewa)
Kamis, 25 Juni 2020 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hingga 8 Juni 2020, ternyata total limbah medis infeksius, seperti limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19 sudah mencapai lebih dari 1.100 ton.

Namun demikian, ternyata ada 7 Provinsi yang belum memiliki sarana pengolahan dan pembuangan limbah Covid-19 sesuai dengan standar kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (25/6/2020) di Jakarta.

Ke 7 daerah yang dimaksud Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo adalah Sumatra Barat, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Untuk itu saya minta Pemerintah untuk membangun tempat pembuangan sampah medis, dikarenakan sampah tersebut dihawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, seperti kondisi saat ini penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Selain itu, politisi Golkar ini juga mendorong pemerintah agar segera membantu daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah B3 berizin.

"Saya juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, memastikan pemerintah daerah/pemda dan unit pengelola untuk memenuhi persyaratan umum pembangunan fasilitas pemusnah limbah B3 medis, dengan menyediakan lahan sesuai ketentuan tata ruang dan AMDAL," tandasnya.

Pemerintah kata Dia, juga harus memastikan rumah sakit memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin, dikarenakan pentingnya pengelolaan limbah di masa pandemi.

"Pihak Pemda juga harus meningkatkan pengawasan sehingga dapat mengetahui dan memastikan limbah medis dari rumah sakit atau berbagai fasilitas kesehatan dapat dikelola dengan tepat dan benar, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19)," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/