Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Hanya 3 Tandan Buah Sawit Diperkarakan, Tapi Kalian Lupa Warga Rohul Masih Menunggu Hak CSR Wahai PTPN V

Hanya 3 Tandan Buah Sawit Diperkarakan, Tapi Kalian Lupa Warga Rohul Masih Menunggu Hak CSR Wahai PTPN V
Ilustrasi PTPN V Tandun. (Istimewa)
Rabu, 03 Juni 2020 16:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Kelmi Amri menegaskan tidak akan membela tindak kriminal pencurian. Bahkan dirinya mengapresiasi tindakan cepat aparat penagak hukum.

Namun Kelmi menyayangkan pihak PTPN V yang tak mau menyelesaikan kasus pencurian tiga tandan buah sawit oleh ibu tiga anak di Rohul melalui jalur di luar pengadilan.

"Yang perlu saya luruskan ketika proses peradilan cepat dilalui, kita apresiasi sekali tindakan aparat Kepolisian Rokan Hulu. Tapi kita menyayangkan PTPN V yang tak mau menyelesaikan masalah itu diluar pengadilan seperti arahan kepolisian," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (03/6/2020).

"Intinya batalkan proses itu, Kamis besok saya ganti 10 tandan," tegasnya.

Ketika PTPN V bersikeras menampuh jalur pengadilan, kata Kelmi, menandakan bahwa PTPN V menganggap pengadilan lah segala-galanya.

"Tapi mereka lupa kalau rakyat Rokan Hulu sudah marah menuntut hak CSR yang nilainya lebih dari 3 tandan TBS yang belum mereka dibayarkan" pungkasnya.

Untuk diketahui, RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu. Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut. Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit. 

Sementara dua rekannya berhasil kabur. Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry. Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/