Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
17 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Minta Pemerintah Buat Aturan Komprehensif Lindungi ABK WNI

Legislator Minta Pemerintah Buat Aturan Komprehensif Lindungi ABK WNI
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: Ist.)
Kamis, 28 Mei 2020 18:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengemukakan, sampai saat ini belum ada perlindungan hukum yang maksimal bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri.

Kepada wartawan, Kamis (28/5/2020) dia mengatakan, aturan yang ada saat ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," kaya Netty.

Karenanya, kata Politikus PKS itu, dirinya meminta pemerintah "untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia baik di dalam maupun luar negeri,".

Hingga saat ini, lanjut Netty, dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, belum ada peraturan pemerintah (sebagai aturan turunan) yang memberikan penjelasan lebih detail tentang perlindungan PMI baik yang bekerja di darat, laut maupun udara.

"Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi, pemerintah harus sigap dan cepat memitigasi permasalahan di kemudian hari," kata Netty.

Sebelumnya, Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia bertutur kepada BBC News Indonesia mengenai perlakuan yang dia terima saat bekerja di kapal ikan berbendera China. Dia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut sebagai "perbudakan" selama enam bulan di atas kapal.

Selain 'perbudakan', ada juga kasus ABK Indonesia, Herdianto, yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623. Dan seorang ABK asal Indonesia lainnya, yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China, meninggal dunia di Pakistan, pada Jumat (22/5/2020) lalu, setelah menderita sakit Hernia***.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/