Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media
Jum'at, 15 Mei 2020 15:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung pemberian insentif ekonomi bagi industri media di tengah pandemi Covid-19.

Meutya menilai ada sejumlah insentif yang memungkinkan dilakukan pemerintah, seperti iklan dan kredit.

"Saya rasa program diseminasi pemerintah dapat merangkul media massa melalui layanan iklan," kata Meutya kepada Tempo hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah sudah sepakat memberikan keringanan pajak fasilitas hasil dari pertemuan diarinya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Pers.

"Tinggal masing-masing media berkomunikasi dengan Dirjen Pajak untuk terkait pelaksanaannya. Atau Dewan Pers yang berkonsultasi dengan Dirjen Pajak," ucap politikus Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi setuju pemerintah memberikan insentif untuk industri media massa selama non APBN, seperti keringanan pajak dan alokasi iklan sosialisasi penanganan Covid-19.

Dua skema insentif ekonomi yang disampaikan Meutya tadi bagian dari tujuh usulan Dewan Pers dan sejumlah asosiasi perusahaan media kepada pemerintah.

Lima usulan insentif lainnya adalah subsidi harga kertas, subsidi tagihan listrik untuk Mei-Desember 2020, penangguhan tagihan BPJS Ketenagakerjaan, penangguhan pembayaran pajak perusahaan pers, dan memaksimalkan pungutan PPh dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, dan Microsoft.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/