Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemenaker Bilang 'Maaf Kami Tak Bisa Menolak 500 TKA China ke Sultra'

Kemenaker Bilang Maaf Kami Tak Bisa Menolak 500 TKA China ke Sultra
Ilustrasi.
Kamis, 30 April 2020 22:33 WIB
JAKARTA - Kabar datangnya 500 TKA asal China di Sulawesi Tenggara pada 22 April kini tengah dikritik sejumlah pihak.

Bukan hanya kritik soal nasib banyaknya WNI yang butuh pekerjaan, tapi juga penyebaran virus corona di Indonesia kini belum selesai.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

"Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, seperti dilansir GoNews.co dari kumparan, Kamis (30/4/2020).

"Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik Covid-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f," imbuhnya.

Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

"Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan," tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KUMPARAN.COM
Kategori:Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/