Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  DPR RI

Anggota Komisi Perbankan DPR RI, Serukan Penolakan Perppu 1/2020 jadi UU

Anggota Komisi Perbankan DPR RI, Serukan Penolakan Perppu 1/2020 jadi UU
Selasa, 21 April 2020 13:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyarankan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menolak Perppu 1/2020 tersebut menjadi undang-undang.

Perppu tersebut, dinilai Heri, bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

"Situasi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010," kata Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Hergun menjelaskan, penerbitan PerppuĀ 1/2020 juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diketahui, setelah Perppu 1/2020 yang penuh kontroversial karena mirip-mirip omnibus law gaya baru, pemerintah juga telah memproduksi Perpres yang tidak kalah kontroversialnya yakni Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Di dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini, kata Hergun, "dapat disimpulkan tampaknya pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Main terabas!"

"Sampai saat ini belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah," ungkap Hergun.

Melihat isinya, Hergun memungkasi, "rasanya layak jika DPR menolak RUU tentang Perppu tersebut menjadi UU. Karena bila dicermati, Perppu ini tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Membahayakan bagi sistem bernegara, dan perekonomian nasional itu sendiri,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/