Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
6
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
4 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Home  /  Berita  /  Nasional

Menpan RB Perpanjang ASN Bekerja dari Rumah Hingga 13 Mei

Menpan RB Perpanjang ASN Bekerja dari Rumah Hingga 13 Mei
Ilustrasi. (int)
Senin, 20 April 2020 14:29 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran untuk memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

''Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (20/4/2020).

SE tersebut merupakan perubahan kedua atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tiap dua minggu, tim KemenPANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya menambahkan.

Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.

Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 171 Tahun 2020. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/